Cari

Surat Kuasa Wali Nikah kepada Wali Hakim adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pengantin wanita kepada wali hakim sebagai wakil dari wali nikah untuk melangsungkan akad nikah.
[Surat Kop]
[Tempat, Tanggal]
Kepada Yth,
[Kepala Kantor Urusan Agama]
Di Tempat
Perihal: Kuasa Wali Nikah
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
NIK: [Nomor Induk Kependudukan]
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Wali Hakim]
Alamat: [Alamat Lengkap Wali Hakim]
NIK: [Nomor Induk Kependudukan Wali Hakim]
Untuk dapat mewakili saya sebagai wali nikah dalam acara pernikahan sebagai berikut:
Nama Calon Suami: [Nama Calon Suami]
NIK: [Nomor Induk Kependudukan Calon Suami]
Nama Calon Istri: [Nama Calon Istri]
NIK: [Nomor Induk Kependudukan Calon Istri]
Demikian surat kuasa ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
NB: Surat kuasa ini diharapkan dibawa pada saat pelaksanaan pernikahan untuk kelengkapan administrasi di Kantor Urusan Agama.
Dalam membuat Surat Kuasa Wali Nikah kepada Wali Hakim, perlu diperhatikan hal-hal seperti mencantumkan identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat, menjelaskan dengan jelas tujuan surat kuasa, serta menyertakan tanggal dan tanda tangan sebagai bukti otentik.
Dalam membuat Surat Kuasa Wali Nikah kepada Wali Hakim, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas agar tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman oleh pihak yang menerima surat kuasa tersebut. Selain itu, hindari juga penggunaan kalimat-kalimat yang membingungkan atau terlalu panjang agar pesan yang ingin disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh pihak yang berwenang.