Cari

Contoh Surat Panggilan Klarifikasi

Contoh Surat Panggilan Klarifikasi

Surat Panggilan Klarifikasi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk meminta seseorang hadir dalam suatu pertemuan guna memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait suatu hal yang sedang dipermasalahkan.

Contoh Surat

Panggilan Klarifikasi

Kepada,
Nama: [Nama Penerima]
Alamat: [Alamat Penerima]

Dengan hormat,

Berdasarkan permasalahan yang sedang terjadi, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam klarifikasi yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal: [Hari, Tanggal Klarifikasi]
Waktu: [Waktu Klarifikasi]
Tempat: [Tempat Klarifikasi]

Kehadiran Bapak/Ibu sangatlah penting dalam rangka menjelaskan dan memperjelas informasi terkait permasalahan yang kami hadapi saat ini.

Harap membawa dan menyiapkan segala dokumen atau bukti lain yang dapat mendukung klarifikasi tersebut.

Demikian surat panggilan klarifikasi ini kami sampaikan. Mohon konfirmasi kehadiran Bapak/Ibu melalui nomor telepon [Nomor Telepon], paling lambat [Deadline Konfirmasi].

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu.

Hormat kami,

[Nama Pengirim Surat]
[Jabatan Pengirim Surat]
[Nama Perusahaan/Organisasi]
[Alamat Perusahaan/Organisasi]
[Tanggal Pengiriman Surat]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Panggilan Klarifikasi, perlu diperhatikan penggunaan bahasa yang sopan, jelas, dan objektif agar pesan dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, penting juga untuk mencantumkan waktu dan tempat klarifikasi yang jelas, serta menyebutkan hal-hal yang perlu dibawa oleh pihak yang dipanggil untuk memudahkan proses klarifikasi.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Panggilan Klarifikasi, ada beberapa hal yang perlu dihindari, seperti penggunaan bahasa yang kasar atau mengancam, mengabaikan fakta-fakta yang relevan, dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas permasalahan yang terjadi.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI)
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi (DITJEN IMIGRASI)
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DITJEN BEA DAN CUKAI)
  5. Direktorat Jenderal Pajak (DITJEN PAJAK)