Cari

Contoh Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

Contoh Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik hak atas tanah untuk melepaskan atau mentransfer hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Nama dan Alamat Penerima]

Perihal: Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

Yang terhormat [Nama Penerima],

Dengan surat ini, saya, [Nama Pengirim], dengan ini secara sah dan sukarela melepaskan seluruh hak, kepentingan, dan klaim saya atas tanah yang terletak di [Alamat Tanah]. Tanah tersebut sebelumnya saya miliki dan sudah saya jual kepada Anda dengan surat perjanjian pembelian yang sah pada tanggal [Tanggal Penjualan].

Selanjutnya, saya dengan ini menjamin bahwa sejak tanggal penyerahan tanah tersebut, saya tidak memiliki lagi hak, kepentingan, atau klaim apapun atas tanah tersebut dan sepenuhnya melepaskan segala bentuk tanggung jawab terkait kepemilikan maupun penggunaan tanah tersebut kepada Anda.

Demikian surat pelepasan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya juga menyatakan bahwa surat ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat baik bagi pihak saya maupun pihak Anda.

Apabila terdapat ketidakjelasan atau dokumen yang perlu ditandatangani sebagai penutup dari transaksi ini, saya siap untuk melakukan prosedur tambahan yang diperlukan agar segala hal terkait kepemilikan tanah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, saya sampaikan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pengirim]
[Tanda tangan]

[Materai]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, hal yang harus diperhatikan adalah kejelasan identitas penjual dan pembeli, deskripsi dan lokasi tanah yang jelas, serta persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Harus dihindari

Ketika membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti menggunakan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, tidak menyertakan informasi yang lengkap dan akurat, serta tidak memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Pengadilan Negeri
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  4. Notaris
  5. Lembaga Notaris atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Pemerintah