Cari

Contoh Surat Pelimpahan Tugas

Contoh Surat Pelimpahan Tugas

Surat Pelimpahan Tugas adalah sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh atasan kepada bawahan untuk memberikan tanggung jawab atau tugas tertentu. Surat ini digunakan sebagai acuan dan bukti resmi bahwa tugas tersebut telah dilimpahkan kepada pihak yang ditunjuk.

Contoh Surat

Jakarta, 15 Februari 2022

Nomor: 001/SL/II/2022

Pada Hari ini,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi Amir
Jabatan: Manajer Proyek

Dengan ini menyatakan bahwa saya, Andi Amir, secara resmi melimpahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer Proyek kepada:

Nama: Budi Santoso
Jabatan: Wakil Manajer Proyek

Surat pelimpahan tugas ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022. Selama menjalankan tugas ini, Budi Santoso berhak mengambil keputusan yang diperlukan untuk kelancaran proyek dan dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan saya sebagai Manajer Proyek sebelumnya.

Dengan adanya surat ini, saya melepaskan tanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan proyek kepada Budi Santoso. Saya berharap Budi Santoso dapat melanjutkan tugas ini dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Demikian surat pelimpahan tugas ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan penuh kesadaran.

Hormat saya,

Andi Amir
Manajer Proyek

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pelimpahan Tugas, hal yang perlu diperhatikan adalah penulisan yang jelas, lengkap dengan jabatan, nama, dan alamat penerima tugas, serta alasan yang tepat dan objektif mengapa tugas perlu dilimpahkan. Selain itu, perlu disertakan juga informasi tentang tanggung jawab dan wewenang yang akan diberikan kepada penerima tugas.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pelimpahan Tugas, hindari penggunaan kalimat-kalimat yang ambigu atau tidak jelas, serta hindari menggunakan bahasa yang terlalu formal dan sulit dipahami oleh penerima surat.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia
  2. Kejaksaan Agung
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  5. Direktorat Jenderal Pajak