Cari

Contoh Surat Pemberitahuan Penundaan Acara

Contoh Surat Pemberitahuan Penundaan Acara

Surat pemberitahuan penundaan acara adalah dokumen yang berisi informasi bahwa sebuah acara yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal yang ditentukan akan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan karena alasan tertentu.

Contoh Surat

[Nama Perusahaan/Organisasi]
[Alamat Perusahaan/Organisasi]
[Tanggal]

Kepada,
Seluruh Peserta Acara

Dengan hormat,

Dalam surat ini, kami ingin memberitahukan bahwa acara yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal [tanggal] di [lokasi], dengan tema [tema acara], akan mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disebabkan oleh beberapa kendala yang di luar kendali kami. Kami memahami bahwa hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan kami meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Namun, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan acara yang lebih baik dan memberikan pengalaman yang bermanfaat bagi semua peserta.

Kami akan segera menginformasikan tanggal dan waktu yang baru untuk pelaksanaan acara ini melalui media komunikasi yang telah disepakati sebelumnya. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan berterima kasih atas pengertian serta dukungan dari semua peserta.

Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui kontak yang telah disediakan.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,

[Nama Pengirim]
[Jabatan]
[Perusahaan/Organisasi]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pemberitahuan Penundaan Acara, hal yang harus diperhatikan adalah menyebutkan alasan penundaan dengan jelas dan memastikan informasi tentang tanggal dan waktu acara yang baru juga disertakan dalam surat tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pemberitahuan Penundaan Acara, sebaiknya hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas dan ambigu, serta jangan lupa memberikan alasan yang jelas mengapa acara tersebut harus ditunda.

Instansi terkait

  1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
  3. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
  4. Kepolisian Daerah
  5. Satuan Polisi Pamong Praja