Cari

Contoh Surat Pemblokiran Rekening

Contoh Surat Pemblokiran Rekening

Surat Pemblokiran Rekening adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu, seperti lembaga keuangan atau pihak berwenang, untuk memberitahukan kepada pemilik rekening bahwa akses dan penggunaan rekeningnya akan diblokir oleh karena alasan tertentu, seperti adanya tindak pidana atau masalah hukum yang sedang ditangani.

Contoh Surat

[Nama Pengirim]
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Bank Tujuan]
[Alamat Bank Tujuan]
[Attn: Manajer Cabang]

Perihal: Permohonan Pemblokiran Rekening

Yth. Manajer Cabang,

Saya, [Nama Pengirim], dengan ini mengajukan permohonan pemblokiran rekening saya atas nomor rekening [XXXXX] yang terdaftar di [Bank Tujuan]. Permohonan ini saya ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. [Jelaskan alasan utama mengapa Anda ingin memblokir rekening Anda, seperti kehilangan kartu ATM, dicurigai penyalahgunaan rekening, atau sebab lainnya.]

2. [Tambahkan langkah-langkah atau tindakan apa yang telah Anda lakukan untuk mengatasi situasi, seperti melapor ke polisi, memberitahu bank, atau melakukan hal lain yang relevan.]

Saya memohon agar rekening saya segera diblokir sehingga dapat mencegah adanya akses dan transaksi yang tidak sah. Saya juga bersedia untuk mengirimkan semua dokumen pendukung yang mendukung permohonan ini jika diperlukan.

Mohon segera tindakan dari pihak bank dalam pemblokiran rekening ini dan memberitahukan saya secara tertulis mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pengirim]
[Alamat Pengirim]
[Nomor Telepon]
[Surel]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pemblokiran Rekening, hal yang perlu diperhatikan adalah informasi yang lengkap mengenai rekening yang akan diblokir, alasan pemblokiran yang jelas dan berdasarkan hukum yang berlaku, serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi surat tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pemblokiran Rekening, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat. Selain itu, juga harus dihindari adanya kesalahan penulisan alamat atau nama penerima surat yang dapat menyebabkan kekeliruan dalam proses pemblokiran rekening.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Kementerian Keuangan
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  5. Direktorat Jenderal Pajak