Cari
Surat Pemutusan Air PDAM adalah surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memberitahukan kepada pelanggan bahwa pasokan air dari PDAM ke rumah atau tempat usaha mereka akan dihentikan sementara waktu dikarenakan adanya perbaikan atau pemeliharaan jaringan distribusi air.
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
Kepada Yth,
Manajer PDAM [Nama Kota]
[Alamat PDAM]
Perihal: Permohonan Pemutusan Sementara Pasokan Air
Dengan hormat,
Dalam kesempatan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pengirim]
Alamat: [Alamat Pengirim]
Dengan ini mengajukan permohonan pemutusan sementara pasokan air PDAM di alamat yang tertera di bawah ini:
Alamat Pelanggan: [Alamat Pelanggan yang akan diputuskan airnya]
Permohonan ini kami sampaikan dengan alasan sebagai berikut:
[Alasan Pemutusan Sementara Pasokan Air]
Selama masa pemutusan sementara pasokan air tersebut, kami akan memastikan bahwa segala kewajiban terkait pembayaran tagihan air tetap kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami menyadari bahwa pemutusan sementara pasokan air ini dapat berkonsekuensi terhadap ketidaknyamanan dan kami siap menanggung segala akibat yang timbul akibat dari permohonan ini.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan. Mohon kiranya dapat segera mengabulkan permohonan kami. Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi, kami dapat dihubungi melalui kontak yang tertera di bawah ini:
Nomor HP: [Nomor HP Pengirim]
Email: [Email Pengirim]
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pengirim]
[Tanda Tangan]
Catatan: Surat ini ditulis dalam rangkap asli dan salinan, dimana salinan ini sebagai arsip pengirim.
Dalam membuat Surat Pemutusan Air PDAM, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan alasan pemutusan dengan jelas dan detail, melampirkan bukti pembayaran terakhir, serta mencantumkan nomor pelanggan dan alamat yang jelas.
Dalam membuat Surat Pemutusan Air PDAM, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata kasar atau ancaman agar tidak menimbulkan ketegangan antara pelanggan dan pihak PDAM.