Cari
Surat Pemutusan Kontrak Kerja Kontraktor adalah surat yang dikeluarkan oleh pemberi kerja kepada kontraktor sebagai pemberitahuan resmi mengenai penghentian kontrak kerja antara kedua belah pihak. Surat ini berisi alasan pemutusan kontrak serta perincian mengenai kewajiban yang belum terlunasi antara kontraktor dan pemberi kerja.
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]
[Kepada]
[Nama Kontraktor]
[Alamat Kontraktor]
Perihal: Pemutusan Kontrak Kerja
Dengan hormat,
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati antara [Nama Perusahaan] dan [Nama Kontraktor] pada tanggal [Tanggal Perjanjian], dengan ini kami sampaikan bahwa kontrak kerja tersebut kami putuskan secara sepihak.
Pemutusan kontrak ini dilakukan dikarenakan [alasan pemutusan kontrak]. Tindakan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan ketidaksepakatan antara kedua belah pihak.
Perlu kami sampaikan bahwa semua kewajiban dan hak yang terkait dengan kontrak kerja ini akan diatur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut. Kami memohon kerja sama dari [Nama Kontraktor] untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajiban yang masih berjalan segera setelah menerima pemberitahuan ini.
Demikian surat pemutusan kontrak kerja ini kami sampaikan. Terimakasih atas kerjasama dan kontribusi Anda selama ini. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan atau didiskusikan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui kontak yang terlampir.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan]
[Tanggal]
Dalam membuat Surat Pemutusan Kontrak Kerja Kontraktor, perlu diperhatikan aspek kejelasan alasan pemutusan, kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menyertakan informasi mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak setelah pemutusan kontrak.
Dalam membuat Surat Pemutusan Kontrak Kerja Kontraktor, harus dihindari penggunaan bahasa yang tidak jelas atau ambigu. Juga perlu dihindari penghilangan atau penyembunyian informasi yang penting serta memberikan alasan yang tidak valid atau tidak beralasan secara hukum.