Cari

Contoh Surat Penangkapan Polisi

Contoh Surat Penangkapan Polisi

Surat Penangkapan Polisi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk menangkap seseorang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Surat ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi polisi untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Contoh Surat

Jakarta, 12 Februari 2022

Kepada Yth.
Tuan/Ibu/Saudara
Nama Lengkap
Alamat Lengkap

Dengan hormat,

Bersama surat ini, kami dari Kepolisian Daerah Metro Jaya ingin menginformasikan bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, pukul 18.00 WIB, Tuan/Ibu/Saudara yang bernama Nama Lengkap (alamat: Alamat Lengkap) telah ditangkap oleh petugas kepolisian kami sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.

Adapun tindakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPK/2022/02/11 yang dikeluarkan oleh penyidik kami dan telah terverifikasi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses penangkapan, hak-hak hukum Tuan/Ibu/Saudara akan kami jaga dan perhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan memberikan kesempatan kepada Tuan/Ibu/Saudara untuk memperoleh bantuan hukum yang dikehendaki.

Selama proses penyidikan, Tuan/Ibu/Saudara diharapkan untuk bersedia membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti dan memberikan keterangan yang diperlukan demi kelancaran proses hukum.

Kami mengingatkan Tuan/Ibu/Saudara untuk tidak melakukan manipulasi atau menghilangkan bukti apapun yang terkait dengan kasus ini, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Jika Tuan/Ibu/Saudara memiliki pertanyaan atau keperluan lain terkait dengan proses hukum ini, silakan menghubungi nomor kontak yang tertera di bawah ini.

Hormat kami,

Kepolisian Daerah Metro Jaya
Ketua Penyidik

Nomor Kontak:
Telepon: 0812-XXX-XXXX
Email: polisi.metrojaya@kepolisian.go.id

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Penangkapan Polisi, hal yang harus diperhatikan adalah memasukkan informasi yang lengkap dan akurat, termasuk identitas tersangka, alasan penangkapan, serta waktu dan tempat kejadian. Selain itu, perlu juga untuk memastikan bahwa surat tersebut memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Penangkapan Polisi, perlu dihindari adanya kesalahan dalam penulisan identitas tersangka, tidak mencantumkan alasan penangkapan yang jelas, dan tidak menyertakan bukti yang memadai.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kejaksaan Agung (KEJAGUNG)
  3. Pengadilan Negeri
  4. Direktorat Jenderal Imigrasi
  5. Kementerian Hukum dan HAM