Cari

Surat pencabutan laporan adalah surat resmi yang digunakan untuk membatalkan atau mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya kepada pihak yang berwenang. Surat ini biasanya digunakan apabila pemohon merasa bahwa laporan yang diajukan sebelumnya tidak lagi relevan atau terjadi kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang terlibat.
[Nama Pengirim]
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
[Kepada]
[Yth. Kepolisian]
[Alamat Kepolisian]
Dengan hormat,
Perihal: Pencabutan Laporan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pengirim], dengan ini mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah saya ajukan pada tanggal [tanggal laporan] dengan nomor laporan [nomor laporan].
Setelah melakukan introspeksi dan berbagai pertimbangan, saya menyadari bahwa laporan yang saya ajukan tersebut terjadi dalam suasana yang kurang kondusif dan tidak sejalan dengan semangat saling memaafkan dan berdamai. Oleh karena itu, dengan tulus dan ikhlas, saya ingin mencabut laporan tersebut dan mengakhiri segala proses hukum yang terkait.
Saya memohon kerja sama pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengajuan ini dengan segera. Saya juga ingin menegaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan secara sukarela dan atas keputusan pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Demikian permohonan ini saya ajukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama Pengirim]
[Tanda Tangan Pengirim]
Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan, hal yang harus diperhatikan adalah format penulisan yang jelas dan terstruktur, memuat informasi yang relevan seperti nomor laporan, waktu kejadian, alasan pencabutan, dan tanda tangan yang sah. Selain itu, surat tersebut juga harus disampaikan dengan sopan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan, Anda harus menghindari penggunaan kata-kata yang mengancam atau mencemarkan reputasi pihak yang Anda laporkan serta menyertakan informasi yang tidak relevan atau membingungkan untuk kejelasan maksud dan tujuan laporan.