Cari

Contoh Surat Pencabutan Laporan Kepolisian

Contoh Surat Pencabutan Laporan Kepolisian

Surat Pencabutan Laporan Kepolisian adalah surat resmi yang digunakan untuk membatalkan atau mencabut laporan yang pernah diajukan kepada pihak kepolisian. Surat ini biasanya diajukan oleh pelapor jika terdapat kesepakatan antara pelapor dan yang dilaporkan untuk menghentikan atau menutup kasus yang sedang ditangani.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Kepada
[Kepolisian Daerah]
[Alamat Kepolisian]

Dengan Hormat,

Perihal: Pencabutan Laporan Kepolisian

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Lengkap] dengan ini menyampaikan permohonan pencabutan laporan kepolisian dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Laporan: [__________]
Tanggal Laporan: [__________]
Peristiwa yang Dilaporkan: [__________]

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut terkait peristiwa yang telah dilaporkan tersebut, saya telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak terlapor. Oleh karena itu, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk mencabut laporan kepolisian yang telah saya buat.

Saya menyadari bahwa pencabutan laporan ini adalah keputusan yang final dan tidak dapat diubah kembali. Saya juga siap untuk bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat tindakan pencabutan laporan ini.

Demikianlah surat pencabutan laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan Kepolisian, hal yang harus diperhatikan adalah menyertakan informasi yang lengkap dan jelas mengenai laporan yang ingin dicabut, alasan yang kuat untuk mencabut laporan tersebut, serta data-data identitas diri yang valid sebagai pengirim surat.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan Kepolisian, perlu dihindari menggunakan bahasa yang tidak jelas atau ambigu, serta menghindari penggunaan kalimat yang merendahkan pihak yang dilaporkan.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI)
  3. Pengadilan Negeri
  4. Direktorat Jenderal Imigrasi
  5. Kantor Desa/Kelurahan