Cari

Contoh Surat Pencabutan Laporan Polisi

Contoh Surat Pencabutan Laporan Polisi

Surat Pencabutan Laporan Polisi adalah surat resmi yang digunakan untuk mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dicabut dan dihentikan prosesnya.

Contoh Surat

[Alamat Absender]
[Tanggal]

Kepada Yth.,
Kepolisian [nama polres/kantor polisi]
[Alamat penerima]

Dengan hormat,

Dalam hal ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama Lengkap]
[Alamat]
[No. Telepon]

Bersama ini dengan sepenuh kerendahan hati, kami mengajukan permohonan untuk mencabut laporan polisi sesuai dengan nomor laporan [nomor laporan polisi] yang kami ajukan pada tanggal [tanggal pengajuan laporan].

Kami bermaksud mencabut laporan tersebut karena telah mencapai kesepahaman damai antara kami dan pihak terlapor. Adapun pertimbangan lain yang mendorong kami untuk mencabut laporan adalah karena tidak adanya niat untuk melanjutkan proses hukum serta memulihkan keharmonisan hubungan.

Kami akan bertanggung jawab penuh atas keputusan ini dan mentaati segala sanksi yang berlaku apabila terbukti melakukan keberatan terkait pencabutan laporan ini.

Demikian surat pencabutan laporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan dengan jelas nomor laporan polisi yang akan dicabut, alasan yang menyebabkan laporan tersebut dicabut, dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi, hindari menggunakan bahasa yang tidak sopan atau mengancam, serta jangan melampirkan informasi yang tidak relevan atau tidak penting dalam surat tersebut. Tetaplah menjaga kesopanan dan kejelasan dalam menyampaikan maksud pencabutan laporan.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  3. Kejaksaan Tinggi
  4. Pengadilan Negeri
  5. Ombudsman Republik Indonesia