Cari

Contoh Surat Pengaduan Barang Rusak

Contoh Surat Pengaduan Barang Rusak

Surat Pengaduan Barang Rusak adalah surat yang digunakan untuk melaporkan kerusakan atau cacat pada suatu barang kepada pihak yang berwenang, seperti perusahaan atau penjual. Surat ini berisi penjelasan tentang keadaan barang yang rusak beserta bukti-bukti yang diperlukan untuk menguatkan pengaduan.

Contoh Surat

Bapak/Ibu/Kepada Bagian Pengaduan,
PT XYZ
Jl. Jalan Raya No. 123
Kota Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Andi Perdana
Alamat: Jl. Melati No. 456
Kota Bogor

Dalam surat ini, saya ingin mengadukan mengenai barang yang saya beli pada tanggal 5 Februari 2022 di toko elektronik PT XYZ. Barang yang saya beli adalah televisi LED ukuran 32 inci dengan nomor faktur pembelian 12345.

Namun, setelah saya membawa barang tersebut pulang dan mencobanya, saya menemukan bahwa layar televisi tersambung dengan cacat. Terdapat garis-garis horizontal berwarna yang terlihat pada tampilan layar. Saya juga telah mencoba melakukan beberapa pengaturan, namun masalah tersebut tidak dapat diselesaikan.

Saya sangat kecewa dengan kondisi barang yang saya beli dan mengharapkan PT XYZ dapat melakukan penanganan yang segera menyeluruh atas keluhan yang saya laporkan ini.

Demikian pengaduan yang saya sampaikan ini. Saya berharap agar pihak PT XYZ dapat memperhatikan dan menindaklanjuti keluh kesahan yang saya sampaikan ini dengan segera.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Andi Perdana

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengaduan Barang Rusak, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai barang yang rusak, termasuk nomor seri, gambaran kerusakan, dan tanggal pembelian; menyampaikan keluhan secara singkat dan objektif; serta melampirkan bukti-bukti pendukung seperti foto atau kwitansi untuk memperkuat pengaduan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pengaduan Barang Rusak, hindari penggunaan kata-kata kasar atau mengancam, tetaplah sopan dan menyampaikan keluhan dengan jelas dan objektif, serta menjelaskan secara detail kondisi barang yang rusak beserta bukti-bukti yang mendukung.

Instansi terkait

  1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
  2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  3. Lembaga Perlindungan Konsumen (LKP)
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Kementerian Perdagangan (Kemendag)