Cari

Contoh Surat Pengaduan ke OJK

Contoh Surat Pengaduan ke OJK

Surat Pengaduan ke OJK adalah surat yang diajukan oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran peraturan atau ketidakpatuhan dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat ini berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan, masalah, atau pengaduan terkait dengan aspek keuangan atau perbankan yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh OJK.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Grha Niaga Thamrin
Jalan MH Thamrin No. 5
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

Perihal: Pengaduan Terkait Layanan Perbankan

Yth. Manajer OJK,

Saya, [Nama Pengirim], dengan ini mengajukan pengaduan terkait layanan perbankan yang saya terima dari [Nama Bank]. Saya ingin menyampaikan keluhan saya terkait beberapa hal sebagai berikut:

1. [Jelaskan secara singkat keluhan pertama anda]
2. [Jelaskan secara singkat keluhan kedua anda]
3. [Jelaskan secara singkat keluhan ketiga anda]

Saya telah menghubungi pihak bank terkait keluhan saya namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang memadai. Hal ini sangat mengganggu dan merugikan saya sebagai nasabah.

Oleh karena itu, kami ingin meminta bantuan dari OJK dalam menyelesaikan masalah ini. Kami berharap agar OJK dapat melakukan investigasi terhadap keluhan kami dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan hak-hak nasabah.

Sebagai bukti keluhan, kami telah melampirkan salinan dokumen-dokumen yang mendukung keluhan kami.

Kami mengharapkan respons dan tindak lanjut dari OJK secepatnya demi penyelesaian yang adil dan transparan.

Terima kasih atas perhatian serta kerjasama yang diberikan.

Hormat kami,

[Nama Pengirim]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengaduan ke OJK, perlu diperhatikan aspek-aspek penting seperti menyertakan informasi yang jelas mengenai pelanggaran atau masalah yang ingin disampaikan, melampirkan bukti-bukti yang mendukung, dan mengikuti prosedur serta format yang ditentukan oleh OJK.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pengaduan ke OJK, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang kasar atau tidak sopan, memberikan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap, dan tidak menyertakan bukti atau dokumentasi yang mendukung pengaduan yang diajukan.

Instansi terkait

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  3. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
  4. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  5. Bursa Efek Indonesia (BEI)