Cari

Contoh Surat Pengaduan ke PROPAM

Contoh Surat Pengaduan ke PROPAM

Surat Pengaduan ke PROPAM adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada Propam (Pengawas Polri).

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Nama Pengirim]
[Alamat Pengirim]
[Email]
[Telepon]
[Tanggal]

Kepada,
Pengaduan Profesional dan Pengawasan (PROPAM) Polri
[Jalan dan Nomor]
[Kota]
[Tuan/Ketua PROPAM Polri]

Perihal: Pengaduan Terhadap Tindakan Polri yang Tidak Sesuai Prosedur

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas, misalnya KTP atau SIM]

Dengan ini, saya ingin mengajukan pengaduan terkait tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri yang tidak sesuai dengan prosedur. Kejadian tersebut saya alami pada tanggal [Tanggal Kejadian] di [Lokasi Kejadian].

Berikut ini adalah kronologi kejadian yang terjadi:

[Tulis kronologi kejadian secara singkat]

Saya sangat kecewa dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut. Saya yakin bahwa semua anggota Polri diharapkan menjalankan tugasnya dengan profesional dan mengedepankan hak-hak serta keamanan warga negara.

Melalui surat pengaduan ini, saya berharap agar pihak PROPAM Polri dapat segera melakukan investigasi terhadap kejadian ini. Saya juga berharap adanya tindakan yang sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa ini.

Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian serta tindakan yang akan diambil, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]

[Nama Penerima]
[Alamat Penerima]
[Email Penerima]
[Telepon Penerima]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengaduan ke PROPAM, hal yang perlu diperhatikan adalah menyampaikan keluhan secara jelas dan lengkap, mencantumkan bukti-bukti yang mendukung, serta menyertakan identitas diri dengan lengkap agar dapat dihubungi oleh pihak yang berwenang.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pengaduan ke PROPAM, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang emosional atau agresif, serta menghindari penyampaian informasi yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sebaiknya juga dihindari pengabaian atau kelalaian dalam melampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan tersebut.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) di Kepolisian Republik Indonesia
  3. Ombudsman Republik Indonesia
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  5. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia