Cari

Contoh Surat Pengantar dari Desa ke Capil

Contoh Surat Pengantar dari Desa ke Capil

Surat Pengantar dari Desa ke Capil adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang berfungsi untuk mengantarkan data penduduk seperti akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya ke Kantor Catatan Sipil (Capil) di tingkat kecamatan.

Contoh Surat

Desa [Nama Desa]
Kecamatan [Nama Kecamatan]
Kabupaten [Nama Kabupaten]
Provinsi [Nama Provinsi]

Nomor: [Nomor Surat]
Lampiran: -

Hal: Surat Pengantar dari Desa ke Capil

Kepada Yth.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)
Kabupaten [Nama Kabupaten]
Di Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan adanya permohonan dari warga Desa [Nama Desa] yang berkenaan dengan perubahan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kami selaku pihak Desa mengirimkan surat pengantar ini kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten [Nama Kabupaten] untuk ditindaklanjuti dengan segera.

Adapun data yang perlu diperbaharui dan dicatat ulang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:

1. Nama Lengkap: [Nama Lengkap]
2. Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir]
3. Jenis Kelamin: [Jenis Kelamin]
4. Alamat: [Alamat]
5. Status Pernikahan: [Status Pernikahan]
6. Pekerjaan: [Pekerjaan]
7. Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan]

Demikian surat pengantar ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

[Nama Kepala Desa]
[NIP Kepala Desa]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengantar dari Desa ke Capil, perlu diperhatikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai identitas pemohon, keperluan pengajuan, serta dokumen yang dilampirkan. Selain itu, gunakan bahasa yang formal dan sopan agar surat tersebut dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh pihak Capil.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pengantar dari Desa ke Capil, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang rumit atau formal yang sulit dipahami oleh pihak Capil, serta pastikan informasi yang disampaikan jelas dan tidak membingungkan.

Instansi terkait

  1. Desa/Kelurahan
  2. Kecamatan
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  4. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham)
  5. Kantor Imigrasi