Cari

Contoh Surat Pengantar Laporan Keuangan

Contoh Surat Pengantar Laporan Keuangan

Surat Pengantar Laporan Keuangan adalah dokumen yang digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan sebuah perusahaan kepada pihak-pihak terkait, seperti auditor atau manajemen perusahaan, sebagai penjelasan singkat mengenai isi laporan keuangan tersebut.

Contoh Surat

[Alamat Penerima]
[Tempat, Tanggal]

Hal: Pengantar Laporan Keuangan

Kepada Yth.,
[Alamat Perusahaan/Instansi]

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Laporan Keuangan periode [bulan, tahun]. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Perusahaan/Instansi selama periode tersebut.

Laporan Keuangan ini terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Modal. Segala informasi dan data yang terdapat dalam laporan ini bersifat akurat dan sesuai dengan catatan keuangan yang ada.

Kami berharap Laporan Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan untuk analisis kinerja keuangan serta pengambilan keputusan yang tepat bagi Perusahaan/Instansi. Apabila terdapat pertanyaan atau kebutuhan informasi lebih lanjut terkait laporan ini, kami dengan senang hati siap memberikan penjelasan yang diperlukan.

Demikian surat pengantar ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda tangan]
[Nama Pengirim]
[Jabatan/Departemen]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengantar Laporan Keuangan, perlu diperhatikan bahwa surat tersebut harus jelas dan singkat, mencakup informasi mengenai alasan penyusunan laporan keuangan, tujuan laporan, serta penjelasan singkat mengenai isi laporan keuangan yang dilampirkan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pengantar Laporan Keuangan, kita harus menghindari penggunaan bahasa yang terlalu teknis atau sulit dipahami oleh penerima surat, penggunaan kalimat yang terlalu panjang dan rumit, serta pengabaian terhadap aturan ejaan dan tata bahasa yang seharusnya digunakan.

Instansi terkait

  1. Kementerian Keuangan
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  3. Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Otoritas Jasa Keuangan
  5. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan