Cari
Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebagai persyaratan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah desa tersebut. Dokumen ini berisi rekomendasi dan pengesahan dari Kepala Desa atas niat kedua belah pihak untuk menikah dan memberikan izin resmi bagi mereka untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama setempat.
Kepala Desa
Desa Berseri
Kabupaten Harmoni
Jl. Raya Indah No. 12
Telp. (021) 12345678
Nomor : 01/SPN/KB/2022
Perihal : Surat Pengantar Nikah
Kepada
Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bahagia
Di Tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Desa Berseri, dengan ini menyampaikan surat pengantar nikah untuk saudara:
Nama Lengkap Pria : Ahmad Abdullah
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 10 Juli 1990
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Cemerlang No. 12, Desa Berseri, Kabupaten Harmoni
Nama Lengkap Wanita : Fatimah Aisyah
Tempat/Tanggal Lahir : Tangerang, 15 November 1992
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Sejahtera No. 8, Desa Berseri, Kabupaten Harmoni
Dengan ini, kami menyatakan bahwa kedua calon pengantin di atas adalah warga kami yang baik dan patut untuk melangsungkan pernikahan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan administrasi dan melihat bahwa mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan pernikahan.
Demikian surat pengantar ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Kepala Desa]
[NIP Kepala Desa]
Dalam membuat Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa, perlu diperhatikan keakuratan dan kelengkapan data pihak yang akan menikah, seperti nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Selain itu, juga penting untuk menyertakan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Dalam membuat Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa, harus dihindari penggunaan kata-kata yang tidak sesuai dengan etika, informasi yang tidak akurat, dan tanda tangan palsu.