Cari

Surat Pengantar Nikah dari RT merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang berisi rekomendasi dan persetujuan dari RT terhadap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Surat ini umumnya digunakan sebagai syarat untuk mengurus proses pencatatan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Jakarta, 12 Oktober 2022
Kepada Yth.
Ketua RT 01 RW 02
Perumahan Citra Indah
Jakarta
Salam sejahtera,
Dengan hormat,
Dalam rangka melaksanakan pernikahan kami yang akan dilangsungkan pada tanggal 25 Oktober 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Budi Susanto
Alamat: Jl. Mawar No. 10, Perum Citra Indah, Jakarta
No. KTP: 1234567890
2. Nama: Siti Aisyah
Alamat: Jl. Mawar No. 10, Perum Citra Indah, Jakarta
No. KTP: 0987654321
Mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu untuk dapat memberikan surat pengantar nikah kepada kami. Surat pengantar tersebut akan kami ajukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat guna melengkapi persyaratan pernikahan kami.
Atas perhatian dan bantuannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Budi Susanto Siti Aisyah
(________________) (________________)
Copy:
Ketua RW 02
Kecamatan Sawangan
Kabupaten Tangerang
Dalam membuat Surat Pengantar Nikah dari RT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti menuliskan nama lengkap, alamat, dan nomor KTP calon pengantin, menyertakan tanggal dan waktu pernikahan yang diinginkan, serta mencantumkan tanda tangan Ketua RT sebagai tanda persetujuan dan legitimasi surat pengantar tersebut.
Dalam membuat Surat Pengantar Nikah dari RT, sebaiknya dihindari penggunaan kalimat yang ambigu atau tidak jelas, serta informasi yang tidak penting atau berlebihan. Hal ini penting agar surat tersebut mudah dipahami dan informatif bagi pihak yang akan menerimanya.