Cari

Contoh Surat Pengembalian Karyawan Outsourcing

Contoh Surat Pengembalian Karyawan Outsourcing

Surat Pengembalian Karyawan Outsourcing adalah surat yang digunakan oleh perusahaan untuk mengembalikan karyawan kontrak atau outsourcing kepada perusahaan pemberi jasa tenaga kerja.

Contoh Surat

[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]

Kepada,
[Atasan Langsung Karyawan Outsourcing]
[Departemen]
[Perusahaan]

Perihal: Pengembalian Karyawan Outsourcing

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja antara perusahaan kami dengan [Nama Perusahaan], kami dengan ini mengembalikan karyawan outsourcing yang saat ini bekerja di [Departemen/Bagian].

Berikut adalah rincian karyawan yang kami kembalikan:

1. Nama: [Nama Karyawan]
Jabatan: [Jabatan Karyawan]
Nomor Induk Karyawan: [NIK]
Tanggal mulai bekerja: [Tanggal Mulai Bekerja]
Tanggal berakhir kontrak: [Tanggal Berakhir Kontrak]

Kami ingin menyampaikan apresiasi kami atas kerjasama yang baik selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan kami. Karyawan ini telah memberikan kontribusi yang berarti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Apabila ada prosedur ataupun administrasi apa pun yang perlu kami lakukan terkait dengan pengembalian karyawan ini, mohon berikan petunjuk lebih lanjut kepada kami untuk dapat segera kami tindaklanjuti.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Tanda Tangan Penanggung Jawab]
[Jabatan]
[Perusahaan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengembalian Karyawan Outsourcing, perlu diperhatikan hal-hal seperti alasan pengembalian, tanggal dan waktu pengembalian, serta penyelesaian administrasi terkait pemutusan hubungan kerja.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pengembalian Karyawan Outsourcing, perlu dihindari penggunaan kata-kata yang menyinggung atau merendahkan martabat seseorang serta menyampaikan informasi yang tidak akurat atau tidak jelas.

Instansi terkait

  1. Departemen Ketenagakerjaan
  2. Dewan Pengawas Ketenagakerjaan
  3. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  4. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
  5. Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial