Cari

Contoh Surat Pengunduran Diri Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Contoh Surat Pengunduran Diri Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Surat Pengunduran Diri Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sejenis surat resmi yang diajukan oleh seorang PNS kepada atasan atau instansi terkait untuk menyatakan niatnya untuk mengakhiri hubungan pekerjaan dengan status sebagai PNS. Surat ini berisi penjelasan dan alasan mengapa seseorang mengajukan pengunduran diri serta tanggal efektif pengunduran diri tersebut.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Kepala Unit/Instansi]
[Nama Unit/Instansi]
[Alamat Unit/Instansi]

Perihal: Pengunduran Diri

Yth.,

[Kepala Unit/Instansi]

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
NIP: [Nomor Induk Pegawai]
Pangkat/Golongan: [Pangkat/Golongan]
Jabatan: [Jabatan]
Unit Kerja: [Unit Kerja]

Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit/Instansi yang Bapak/Ibu pimpin.

Alasan pengunduran diri saya adalah karena pertimbangan pribadi dan keinginan untuk mencari pengalaman serta tantangan baru di luar lingkup pegawai negeri.

Saya berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas yang masih tertunda dan memberikan laporan terkait proyek/proses yang sedang saya tangani kepada pengganti saya. Saya siap untuk menyelesaikan proses administrasi pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pengunduran Diri Pegawai Negeri Sipil (PNS), perhatikanlah format surat yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, sertakan alasan pengunduran diri yang jelas dan objektif, serta pastikan memberikan pemberitahuan yang memadai kepada instansi terkait agar proses pengunduran diri dapat berjalan lancar.

Harus dihindari

Dalam membuat surat pengunduran diri PNS, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata negatif atau menyalahkan pihak lain, serta tidak memberikan alasan yang tidak jelas atau tidak beralasan untuk pengunduran diri tersebut.

Instansi terkait

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Badan Kepegawaian Negara
  3. Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara
  5. Ombudsman Republik Indonesia