Cari

Contoh Surat Penunjukan Distributor

Contoh Surat Penunjukan Distributor

Surat penunjukan distributor adalah surat resmi yang diberikan oleh sebuah perusahaan kepada pihak lain yang dipilih untuk menjadi distributor resmi produknya. Surat ini biasanya berisi informasi mengenai kerja sama, tanggung jawab, dan hak serta kewajiban yang harus dijalankan oleh distributor.

Contoh Surat

[Alamat Anda]
[Tanggal]

Kepada,
[Nama Distributor]
[Alamat Distributor]

Perihal: Penunjukan sebagai Distributor

Dengan hormat,

Dalam rangka memperluas jangkauan distribusi produk kami, maka dengan ini kami secara resmi menunjuk [Nama Distributor] sebagai distributor resmi kami.

Kami mempercayakan kepada [Nama Distributor] untuk mendistribusikan produk kami di wilayah [Wilayah Distribusi]. Distributor akan bertanggung jawab atas penjualan, penagihan, dan pemasaran produk kami di wilayah tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, [Nama Distributor] diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan bertanggung jawab. Distributor diharapkan mampu menjaga hubungan baik dengan para pelanggan, serta memberikan layanan yang memuaskan terkait produk kami.

Adapun syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait kerjasama ini akan diatur dalam kontrak terpisah yang akan ditandatangani pada waktu yang telah disepakati.

Kami mengucapkan selamat atas penunjukan ini. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat dan kesuksesan bagi kedua belah pihak.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]
[Jabatan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Penunjukan Distributor, perlu diperhatikan aspek legalitas yang melibatkan perjanjian kerjasama, kelayakan distributor dalam hal kapasitas dan pengalaman, serta kesesuaian antara tujuan perusahaan dan visi distributor.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Penunjukan Distributor, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti penggunaan bahasa yang tidak jelas dan ambigu, penyampaian informasi yang kurang lengkap atau terlalu singkat, serta tidak menyebutkan tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh distributor.

Instansi terkait

  1. Kementerian Perindustrian
  2. Kementerian Perdagangan
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  4. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
  5. Badan Pengawas Pangan dan Obat-obatan (BPOM)