Cari

Contoh Surat Penunjukan Vendor

Contoh Surat Penunjukan Vendor

Surat Penunjukan Vendor adalah surat yang diberikan oleh suatu instansi atau perusahaan kepada pihak yang dipilih sebagai vendor atau mitra kerja resmi untuk menyediakan barang atau jasa tertentu.

Contoh Surat

PT. ABC
Jl. Contoh No. 123
Kota Contoh
Tanggal: [tanggal]

Kepada,
Nama Vendor
Alamat Vendor
Kota Vendor

Dengan hormat,

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan, kami mengundang Vendor yang terhormat untuk bekerja sama dengan PT. ABC sebagai salah satu vendor resmi yang menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan Perusahaan.

Berdasarkan evaluasi teknis dan komersial yang kami lakukan, kami sangat tertarik dengan kualitas produk dan layanan yang Anda tawarkan. Oleh karena itu, dengan ini kami dengan hormat menunjuk Vendor sebagai salah satu mitra kerja PT. ABC dalam memenuhi kebutuhan operasional Perusahaan.

Surat penunjukan ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami berharap bahwa kerjasama yang baik dan saling menguntungkan antara PT. ABC dan Vendor dapat terus terjalin dengan baik untuk jangka waktu yang panjang.

Kami akan menyediakan semua informasi dan persyaratan yang diperlukan untuk memulai kerjasama ini. Kami juga akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai kontrak dan syarat-syarat kerjasama dalam waktu dekat.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Jabatan]
[PT. ABC]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Penunjukan Vendor, hal yang perlu diperhatikan adalah kejelasan dalam menyebutkan identitas vendor yang ditunjuk, ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh vendor, serta ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh vendor.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Penunjukan Vendor, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta penting untuk menghindari kesalahan dalam menyebutkan nama perusahaan yang salah atau alamat yang tidak akurat.

Instansi terkait

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
  4. Kementerian Pertanian
  5. Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)