Cari

Contoh Surat Penutupan Usaha

Contoh Surat Penutupan Usaha

Surat penutupan usaha adalah surat yang digunakan untuk mengumumkan atau memberitahukan kepada pihak terkait dan karyawan bahwa perusahaan atau usaha akan dihentikan operasionalnya.

Contoh Surat

Jakarta, 2 Januari 2022

Kepada Yth,
Pelanggan dan Mitra Kerja

Dengan berat hati, kami dengan ini mengumumkan penutupan usaha kami, PT ABC, yang berlokasi di Jalan Merdeka No. 123, Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah dengan senang hati melayani pelanggan dan menjalin kerjasama yang baik dengan mitra kerja kami.

Namun, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sulit dan persaingan yang semakin ketat, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasional perusahaan ini. Keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi kami, namun kami percaya bahwa ini adalah keputusan yang terbaik untuk kepentingan jangka panjang perusahaan dan karyawan kami.

Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pelanggan yang selama ini telah mempercayai produk dan layanan kami. Tanpa dukungan dan kepercayaan Anda, tidak mungkin kami mencapai kesuksesan ini. Kami juga ingin berterima kasih kepada mitra kerja kami yang telah bekerja sama dengan kami dalam mengembangkan usaha ini.

Untuk pelanggan yang masih memiliki garansi atau layanan purna jual, kami akan tetap memenuhi kewajiban kami dan memberikan solusi terbaik dalam kemampuan kami. Mohon untuk menghubungi kami melalui alamat email yang tertera di bawah ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut:

Email: cs@ptabc.co.id

Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini. Kami berharap untuk tetap terhubung dan berharap segala kebaikan dan kesuksesan kepada Anda.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Email Perusahaan]
[Telp Perusahaan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Penutupan Usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, sampaikan alasan penutupan usaha secara jelas dan sopan kepada para pihak terkait. Kedua, berikan informasi mengenai proses penyelesaian terakhir, seperti pengembalian barang atau pembayaran yang masih belum terselesaikan. Terakhir, pastikan surat tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan disampaikan secara resmi kepada para pihak terkait.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Penutupan Usaha, hal yang harus dihindari adalah tidak memenuhi kewajiban memaklumkan kepada pihak-pihak terkait, seperti karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis, serta tidak melakukan proses likuidasi yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Instansi terkait

  1. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
  2. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
  3. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)