Cari
Surat Perdamaian dalam Perkara Pidana adalah sebuah dokumen yang dibuat antara pelaku dan korban dalam suatu kasus pidana sebagai upaya untuk mengakhiri atau menyelesaikan masalah hukum secara damai di luar persidangan.
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
[Alamat Penerima]
Saudara/Saudari [Nama Penerima],
Dalam rangka mencapai perdamaian dan menyelesaikan sepenuhnya perkara pidana yang sedang berlangsung antara saya, [Nama Pengirim], dengan Saudara/Saudari, dengan ini saya menyatakan niat dan keinginan untuk berdamai secara sukarela dan damai.
Saya bersedia menghentikan semua tindakan hukum yang telah saya lakukan terkait perkara ini, termasuk menghentikan segala laporan polisi, surat perintah penangkapan, dan gugatan hukum lainnya yang mungkin telah saya ajukan.
Selain itu, saya juga menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun yang merugikan atau melukai Saudara/Saudari secara fisik maupun secara verbal terkait perkara ini. Saya berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan perdamaian di antara kita, serta tidak akan membicarakan perkara ini kepada pihak lain tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.
Dalam hal ini, saya berharap Saudara/Saudari juga bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah disampaikan kepada pihak berwajib, serta menghentikan semua tindakan hukum yang Saudara/Saudari lakukan terhadap saya.
Dengan upaya yang saling memaafkan dan berdamai, saya yakin kita dapat mengakhiri perkara ini dengan baik dan tidak lagi saling merugikan. Untuk itu, saya menyarankan agar kita melakukan pertemuan guna membicarakan dan memutuskan langkah damai yang akan diambil selanjutnya.
Demikian surat ini saya sampaikan dengan segenap kerendahan hati. Saya berharap Saudara/Saudari dapat mempertimbangkan tawaran damai ini dan bersedia menjalankannya demi terciptanya kedamaian dan kebaikan bersama.
Hormat saya,
[Nama Pengirim]
[Tanda tangan]
Dalam membuat Surat Perdamaian dalam Perkara Pidana, hal yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan antara pelaku dan korban, keabsahan surat perdamaian tersebut menurut hukum, serta pertimbangan keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Dalam membuat Surat Perdamaian dalam Perkara Pidana, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan proses hukum.