Cari

Contoh Surat Pencabutan Laporan Polisi

Contoh Surat Pencabutan Laporan Polisi

Surat Pencabutan Laporan Polisi adalah surat resmi yang dibuat oleh pelapor atau pihak yang membuat laporan kejadian kepada polisi untuk membatalkan laporan yang telah diajukan sebelumnya. Surat ini biasanya diberikan ketika terdapat kesalahpahaman, penyelesaian di luar pengadilan, atau jika pihak pelapor tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]

[Tanggal]

Kepolisian Daerah [Kota]

[Alamat Kepolisian]

Perihal: Pencabutan Laporan Polisi

Yth. Bapak Kepala Kepolisian Daerah [Kota]

Saya, [Nama Anda], dengan ini mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi Nomor: [Nomor Laporan Polisi], yang saya ajukan pada tanggal [Tanggal Laporan Polisi].

Setelah melalui pertimbangan yang matang, saya menyadari bahwa permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara damai tanpa melibatkan aparat kepolisian. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya ingin mencabut laporan polisi tersebut.

Dalam hal ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak terkait secara damai dan dalam suasana yang harmonis. Saya memohon agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan pencabutan laporan polisi tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya ajukan dengan segenap kerendahan hati. Saya bersedia memberikan keterangan tambahan atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila diperlukan untuk keperluan proses pencabutan ini.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Anda]

[Tanda Tangan Anda]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi, hal yang perlu diperhatikan adalah jelasnya alasan untuk mencabut laporan, menjelaskan secara detail kejadian yang terjadi, serta menyertakan bukti-bukti pendukung yang relevan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi, hindari menggunakan bahasa yang tidak jelas, menyebutkan informasi yang tidak relevan, dan tidak mencantumkan identitas lengkap pihak yang mencabut laporan.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  2. Kejaksaan Agung
  3. Pengadilan Negeri
  4. Badan Pengawas Hakim dan Jaksa
  5. Ombudsman Republik Indonesia