Cari
Surat Perikatan Audit adalah dokumen resmi yang ditandatangani antara perusahaan atau organisasi dengan auditor independen yang menjelaskan ruang lingkup dan tanggung jawab auditor dalam melakukan audit.
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]
Kepada,
[Tim Audit]
[Lembaga Audit]
[Alamat Lembaga]
Dengan ini, kami [Nama Perusahaan] bersedia untuk mengikatkan diri dalam suatu perikatan audit dengan [Lembaga Audit] untuk melaksanakan audit tahunan pada laporan keuangan perusahaan kami.
Berikut adalah rincian mengenai perikatan audit ini:
1. Tujuan Audit:
Melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan perusahaan kami untuk tahun berjalan dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, kepatuhan, serta transparansi yang sesuai dengan peraturan dan standar akuntansi yang berlaku.
2. Waktu Pelaksanaan:
Audit ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal [Tanggal Mulai] hingga tanggal [Tanggal Selesai], dengan kemungkinan perpanjangan waktu yang disepakati kemudian.
3. Ruang Lingkup Audit:
Audit ini akan mencakup semua aspek yang terkait dengan laporan keuangan perusahaan, seperti neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
4. Honorarium:
[Lembaga Audit] akan memberikan informasi mengenai harga jasa audit yang diberikan. Seluruh biaya yang terkait dengan perikatan audit ini akan menjadi tanggung jawab perusahaan kami.
5. Laporan Audit:
Setelah audit selesai dilaksanakan, [Lembaga Audit] akan menyusun laporan audit yang mencakup temuan, rekomendasi, serta opini mengenai laporan keuangan perusahaan kami.
6. Kerahasiaan:
Kami mengharapkan agar semua informasi dan data yang diperoleh oleh [Lembaga Audit] selama proses audit, termasuk laporan audit, tetap dirahasiakan dan tidak diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa seizin dari perusahaan kami.
Demikian perjanjian perikatan audit ini kami sampaikan. Kami berharap kerjasama yang baik antara perusahaan kami dengan [Lembaga Audit].
Hormat kami,
[Nama]
[Jabatan]
[Perusahaan]
Dalam membuat Surat Perikatan Audit, perlu diperhatikan isi yang jelas dan tegas, termasuk pengidentifikasian tujuan serta lingkup audit yang akan dilakukan, serta ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Dalam membuat Surat Perikatan Audit, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata yang ambigu, tidak jelas, atau tidak spesifik agar tidak menimbulkan kebingungan atau salah mengartikan isi surat.