Cari

Surat Perintah Penahanan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum yang berisi perintah untuk menahan seseorang yang diduga terlibat dalam suatu kejahatan.
Kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Dalam rangka penyelesaian kasus tindak pidana yang sedang ditangani, dengan ini kami memberikan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka:
Nama: (nama tersangka)
Alamat: (alamat lengkap tersangka)
Selain itu, kami menyampaikan instruksi kepada Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penyidik yang ditunjuk wajib segera menangkap dan mengamankan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Tersangka harus dilepas dari penahanan apabila ada perubahan keadaan yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
3. Penyidik yang bertugas harus melaporkan perkembangan penahanan kepada kami secara berkala guna mendapatkan informasi terkini mengenai kasus tersebut.
Demikian Surat Perintah Penahanan ini kami berikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
(Tanda tangan)
Nama: (nama penyidik)
Pangkat: (pangkat penyidik)
Jabatan: (jabatan penyidik)
Dalam membuat Surat Perintah Penahanan, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan informasi lengkap dan jelas mengenai identitas tersangka, alasan penahanan, serta waktu dan durasi penahanan yang ditentukan. Surat ini juga harus berdasarkan pada hukum dan regulasi yang berlaku agar proses penahanan dapat dilakukan secara sah dan adil.
Dalam membuat Surat Perintah Penahanan, sebaiknya dihindari penggunaan frasa atau kalimat ambigu yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, pengabaian prosedur hukum yang berlaku, serta diskriminasi atau penyimpangan berdasarkan faktor tertentu seperti suku, agama, ras, dan gender.