Cari

Contoh Surat Perintah Tugas Desa

Contoh Surat Perintah Tugas Desa

Surat Perintah Tugas Desa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk memberikan instruksi kepada perangkat desa atau warga desa tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan desa.

Contoh Surat

Desa ABC
Kecamatan XYZ
Kabupaten PQR

Nomor : 001/ST/Desa ABC/2022
Perihal : Surat Perintah Tugas

Kepada,
Nama : (Nama Penerima)
Jabatan : (Jabatan Penerima)
Alamat : (Alamat Penerima)

Dengan hormat,

Berdasarkan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa ABC, dengan ini kami memberikan perintah tugas kepada Anda dengan rincian sebagai berikut:

1. Nama Tugas : Penyusunan Laporan Keuangan Desa
Tanggal Pelaksanaan : 5 Januari - 25 Januari 2022
Tempat Pelaksanaan : Kantor Desa ABC

2. Nama Tugas : Pendataan Kartu Keluarga
Tanggal Pelaksanaan : 2 Februari - 15 Februari 2022
Tempat Pelaksanaan : Dusun X Desa ABC

3. Nama Tugas : Koordinasi dan Penyelenggaraan Kegiatan Bakti Sosial
Tanggal Pelaksanaan : 20 Maret 2022
Tempat Pelaksanaan : Balai Desa ABC

Dalam menjalankan tugas tersebut, diharapkan Anda dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Mohon agar Anda segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas ketika selesai ke Kantor Desa ABC.

Demikian surat perintah tugas ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

(.............................................)
Nama : (Nama Penandatangan)
Jabatan : Kepala Desa ABC

Tembusan:
1. Arsip Desa
2. Kepala Dusun X

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perintah Tugas Desa, hal yang perlu diperhatikan adalah menjelaskan dengan jelas tugas yang harus dilakukan, menyebutkan waktu dan tempat pelaksanaan tugas, serta menginformasikan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perintah Tugas Desa, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas dalam menyampaikan instruksi, serta adanya penyalahgunaan wewenang atau diskriminasi dalam penunjukan tugas kepada anggota desa.

Instansi terkait

  1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  5. Kecamatan atau Pemerintah Desa.