Cari

Surat Perjanjian Bagi Hasil adalah sebuah perjanjian tertulis antara dua pihak yang mengatur pembagian keuntungan dari suatu kerjasama bisnis atau usaha, dimana kesepakatan lebih lanjut mengenai pembagian hasil sudah ditentukan dalam surat perjanjian tersebut.
SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL
Nomor : 001/SPBH/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Abdul Rahman
Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Pekerjaan : Pengusaha
2. Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Surya Mulya No. 15, Jakarta
Pekerjaan : Investor
Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1 - Tujuan
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan kerjasama bisnis dalam rangka membagi hasil dari proyek pembangunan rumah toko di Jakarta.
Pasal 2 - Bagi Hasil
2.1 Abdul Rahman sebagai pengusaha bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan rumah toko.
2.2 Budi Santoso sebagai investor mendukung proyek tersebut dengan memberikan dana sebesar 500 juta rupiah.
2.3 Bagi hasil dari proyek ini akan dibagi berdasarkan kesepakatan 40:60, dimana Abdul Rahman akan mendapatkan 40% dari total keuntungan dan Budi Santoso akan mendapatkan 60% dari total keuntungan.
Pasal 3 - Pelunasan
3.1 Pembagian hasil akan dilakukan setiap 3 bulan sekali, dimulai dari selesai proyek hingga selama 2 tahun ke depan.
3.2 Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 4 - Kendala
Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam mengatasi setiap kendala yang timbul selama proses pengembangan proyek ini.
Pasal 5 - Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak apabila terjadi pelanggaran ketentuan yang telah disepakati atau ada keinginan dari salah satu pihak untuk mengakhiri kerjasama ini. Pemutusan perjanjian harus disampaikan secara tertulis minimal 30 hari sebelumnya.
Pasal 6 - Ketentuan Lainnya
Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 1 Februari 2021.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Abdul Rahman Budi Santoso
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
Dalam membuat Surat Perjanjian Bagi Hasil, hal yang perlu diperhatikan adalah kejelasan dan kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai pembagian hasil, termasuk persentase pembagian dan mekanisme pembayaran. Selain itu, legalitas dokumen juga perlu diperhatikan agar surat perjanjian tersebut sah dan mengikat.
Dalam membuat Surat Perjanjian Bagi Hasil, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara para pihak yang terlibat. Selain itu, harus dihindari juga ketidaktelitian dalam menyebutkan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati agar dapat menghindari perselisihan di masa mendatang.