Cari

Contoh Surat Perjanjian Bayar Hutang

Contoh Surat Perjanjian Bayar Hutang

Surat Perjanjian Bayar Hutang adalah dokumen resmi yang dibuat antara pemberi hutang dan penerima hutang sebagai bentuk kesepakatan serta komitmen untuk melunasi hutang sesuai dengan syarat dan jangka waktu yang telah ditentukan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pelunasan hutang.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Kepada,
[Nama dan Alamat Penerima]

Perihal: Surat Perjanjian Bayar Hutang

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]

Menyatakan bahwa saya memiliki hutang kepada Anda dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Hutang: [Jumlah Hutang dalam Rupiah]
Tanggal Hutang Terbentuk: [Tanggal Hutang Terbentuk]
Jangka Waktu Pembayaran Hutang: [Jangka Waktu Pembayaran]

Saya dengan ini berjanji dan sepakat untuk membayarkan seluruh hutang saya sejumlah [Jumlah Hutang dalam Rupiah] kepada Anda dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Metode Pembayaran: [Metode Pembayaran yang Dipilih, Misalnya Transfer Bank]

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya, sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen kami untuk melunasi hutang tersebut. Apabila saya tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang telah ditentukan, saya siap menerima sanksi dan konsekuensi yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.

Hormat kami,

[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]

cc:
[Nama dan Alamat Saksi]
[Nama dan Alamat Saksi]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Bayar Hutang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, jumlah hutang yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, dan sanksi-sanksi apabila ada wanprestasi dalam pembayaran.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Bayar Hutang, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak yang berhutang dan yang berpiutang. Selain itu, pastikan juga untuk menghindari kesalahan dalam menuliskan jumlah hutang yang harus dibayar agar tercipta kesepahaman yang jelas antara kedua belah pihak.

Instansi terkait

  1. Pengadilan Negeri
  2. Kantor Notaris
  3. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
  4. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  5. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)