Cari
Surat Perjanjian Damai adalah dokumen tertulis yang dibuat antara dua pihak yang sedang dalam konflik atau perselisihan, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang dan kompleks.
Surat Perjanjian Damai
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Pihak Pertama]
Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
2. Nama: [Nama Pihak Kedua]
Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan perdamaian atas permasalahan yang telah terjadi antara keduanya. Dalam rangka mencapai kesepakatan damai, kedua belah pihak telah melakukan pembahasan dan berkesepakatan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Keduanya sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap satu sama lain berkaitan dengan permasalahan tersebut.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kepentingan satu sama lain baik secara pribadi maupun melalui pihak lain yang diizinkan.
3. Keduanya sepakat untuk menjaga kerahasiaan atas semua informasi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut yang telah mereka ketahui.
4. Keduanya sepakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Perjanjian ini berlaku efektif setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menjadi kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan keinginan bersama untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi. Perjanjian ini dapat diikuti oleh pihak ketiga apabila disetujui oleh kedua belah pihak melalui penambahan kesepakatan lain yang sah.
[Tempat, Tanggal]
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]
Dalam membuat Surat Perjanjian Damai, perlu diperhatikan pesan-pesan perdamaian yang jelas, pembagian hak dan kewajiban yang adil, serta kejelasan mengenai sanksi jika perjanjian dilanggar.
Dalam membuat Surat Perjanjian Damai, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau meragukan, serta penghilangan atau penambahan isi yang dapat mengaburkan tujuan dan konten perjanjian.