Cari
Surat Perjanjian Ganti Rugi di Atas Materai adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengatur dan memperjanjikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi dalam suatu transaksi atau kegiatan. Surat ini diikat dengan materai sebagai bukti keseriusan dan keabsahan perjanjian tersebut.
SURAT PERJANJIAN GANTI RUGI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat Lengkap]
No. Telepon : [Nomor Telepon]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
DAN
Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat Lengkap]
No. Telepon : [Nomor Telepon]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Mengingat:
1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas [barang/properti]
2. PIHAK KEDUA merupakan penyewa/pengguna [barang/properti] yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan perjanjian ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak atas [barang/properti] yang diberikan kepada PIHAK KEDUA berdasarkan surat perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
2. PIHAK KEDUA wajib menjaga, merawat, dan menggunakan [barang/properti] tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA setuju untuk bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang terjadi pada [barang/properti] selama masa penyewaan atau penggunaan, baik yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA maupun pihak ketiga.
4. Dalam hal terjadi kerusakan, kehilangan, atau kerugian pada [barang/properti], PIHAK KEDUA setuju untuk mengganti rugi PIHAK PERTAMA dalam jumlah yang sesuai dengan nilai [barang/properti] tersebut. Besaran nilai ganti rugi akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, atau jika tidak dapat mencapai kesepakatan, oleh pihak berwenang yang ditunjuk.
5. PIHAK KEDUA setuju untuk membayar ganti rugi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukan oleh PIHAK PERTAMA mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan.
6. PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk menjalani proses hukum apabila terjadi sengketa terkait dengan kerusakan, kehilangan, atau kerugian pada [barang/properti] yang melibatkan PIHAK PERTAMA.
Demikianlah isi dari perjanjian ganti rugi ini. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran dan kemauan bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Tempat, Tanggal
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
Dalam membuat Surat Perjanjian Ganti Rugi di Atas Materai, hal yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa isi surat perjanjian jelas dan mengikat bagi kedua belah pihak, menyertakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dan jumlah ganti rugi yang harus dibayar serta menjelaskan secara detail mengenai kewajiban masing-masing pihak.
Dalam membuat Surat Perjanjian Ganti Rugi di Atas Materai, ada beberapa hal yang perlu dihindari, seperti penggunaan bahasa yang ambigu atau subjektif yang dapat menimbulkan tafsiran yang berbeda, kelalaian dalam mencantumkan klausul-klausul penting, dan pengabaian terhadap aturan dan regulasi yang berlaku terkait materai.