Cari

Contoh Surat Perjanjian Harta Goncangan

Contoh Surat Perjanjian Harta Goncangan

Surat Perjanjian Harta Goncangan adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat antara dua belah pihak yang memiliki kekayaan bersama, yang bertujuan untuk melindungi harta tersebut dalam situasi perceraian atau perpisahan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Kepada,
Penerima Surat
Alamat Tujuan]

Perihal: Surat Perjanjian Harta Goncangan

Dengan ini, yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:
[Nama]
[Alamat]
[No. KTP]
[No. Telp]

Pihak Kedua:
[Nama]
[Alamat]
[No. KTP]
[No. Telp]

setelah melakukan pembicaraan dan bersepakat, dengan ini sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Harta Goncangan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah suami-istri yang sah menurut hukum perkawinan di Indonesia.

2. Dalam hal terjadi perceraian atau pemisahan diri antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, baik secara hukum atau secara sukarela, maka semua harta, baik yang dimiliki oleh satu pihak maupun yang dibeli bersama, akan dibagi secara adil dan setara antara kedua belah pihak.

3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju bahwa barang-barang atau harta benda yang diperoleh sepanjang masa perkawinan, baik sebelum maupun sesudah pernikahan, adalah milik bersama dan akan dikategorikan sebagai harta goncangan.

4. Harta goncangan yang dimiliki oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua termasuk, namun tidak terbatas pada, rumah, kendaraan bermotor, surat-surat berharga, deposito, serta aset keuangan dan properti lainnya.

5. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa dalam pembagian harta goncangan, kepentingan anak-anak, jika ada, akan menjadi prioritas dan diutamakan dalam menentukan hak dan pembagian harta.

6. Apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat tentang pembagian harta, kedua belah pihak akan berupaya menyelesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum dan dibawa ke pengadilan yang berwenang.

7. Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama masa perkawinan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, atau sampai adanya perubahan atau pembatalan dari kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Harta Goncangan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak akan mendapatkan satu rangkap asli.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
[Nama dan Tanda Tangan] [Nama dan Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Harta Goncangan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah menjelaskan secara jelas aset-aset yang menjadi harta goncangan, menyepakati bagaimana pembagian harta tersebut dalam situasi perceraian, serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait harta goncangan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Harta Goncangan, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, ketidaktelitian dalam penjelasan hak dan kewajiban, serta ketidakjelasan mengenai pembagian harta dan tanggung jawab pasangan.

Instansi terkait

  1. Kantor Pertanahan
  2. Kementerian Keuangan
  3. Badan Pertanahan Nasional
  4. Pengadilan Negeri
  5. Lembaga Pembiayaan