Cari

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Surat Perjanjian Hutang adalah dokumen hukum yang digunakan untuk secara resmi mencatatkan kesepakatan antara pemberi hutang dan penerima hutang terkait pengutangan uang atau barang. Dokumen ini berisi rincian mengenai jumlah hutang, jangka waktu pengembalian, bunga, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.

Contoh Surat

Jakarta, 10 Maret 2022

Kepada,
Nama : Budi
Alamat : Jl. Pahlawan No. 12, Jakarta

Perihal: Surat Perjanjian Hutang

Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Ani
Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Selaku pemberi hutang

2. Nama : Budi
Alamat : Jl. Pahlawan No. 12, Jakarta
Selaku penerima hutang

Dalam kesepakatan ini, kami bersama-sama menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberi hutang (Ani) memberikan pinjaman kepada penerima hutang (Budi) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

2. Penerima hutang (Budi) bersedia membayar hutang tersebut kepada pemberi hutang (Ani) dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat.

3. Penerima hutang (Budi) akan membayar hutang tersebut melalui cicilan sebesar Rp3.333.333,33 (tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga sen) setiap bulannya, dimulai pada bulan berikutnya setelah perjanjian ini dibuat.

4. Penerima hutang (Budi) wajib membayar hutang tepat waktu dan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran di luar jadwal yang telah ditentukan.

5. Jika penerima hutang (Budi) tidak dapat membayar hutang tepat waktu, maka akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 1% per bulan dari jumlah hutang yang belum dibayar.

Demikianlah perjanjian hutang ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Apabila terdapat sengketa yang timbul terkait pelaksanaan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hormat kami,

[Paraf Pemberi Hutang] [Paraf Penerima Hutang]
Ani Budi

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Hutang, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain menjelaskan secara jelas jumlah hutang yang harus dibayar, waktu pelunasan yang telah disepakati, dan konsekuensi jika terjadi wanprestasi dalam pembayaran hutang.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Hutang, penting untuk menghindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas yang dapat menyebabkan penafsiran yang berbeda antara kedua belah pihak. Selain itu, juga harus dihindari pengabaian atau kelalaian dalam mencantumkan ketentuan-ketentuan penting yang dapat menyebabkan sengketa di masa mendatang.

Instansi terkait

  1. Notaris
  2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
  3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  4. Pengadilan