Cari

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri adalah perjanjian yang diadakan antara anggota Polri dengan instansi kepolisian terkait untuk melakukan ikatan dinas sebagai seorang polisi. Surat ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai masa dinas, tugas dan tanggung jawab, serta sanksi yang akan diberikan jika ada pelanggaran dari anggota polisi tersebut.

Contoh Surat

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap]
Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Alamat : Jl. Trunojoyo No.6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian ikatan dinas dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA setuju dan siap untuk menjalani ikatan dinas sebagai anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA wajib untuk mematuhi dan melaksanakan semua tata tertib, petunjuk, dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri selama masa ikatan dinas ini.

Pasal 3
Selama menjalani ikatan dinas, PIHAK PERTAMA dilarang untuk bekerja atau melaksanakan tugas di instansi, perusahaan, atau organisasi lain di luar Polri tanpa izin tertulis dari PIHAK KEDUA. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan pemutusan ikatan dinas.

Pasal 4
Selama ikatan dinas berlangsung, PIHAK PERTAMA akan menerima pendidikan dan pelatihan sesuai program yang telah ditetapkan oleh Polri. PIHAK PERTAMA juga diwajibkan untuk mengikuti semua program pengembangan diri yang ditetapkan oleh Polri.

Pasal 5
Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum masa ikatan dinas berakhir, PIHAK PERTAMA harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri selama masa ikatan dinas berlangsung.

Pasal 6
Perjanjian ikatan dinas ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini dan berlaku selama 1 (satu) tahun. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau dibatalkan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ikatan dinas ini dibuat rangkap dua dengan isi yang sama, masing-masing berlaku sebagai original bagi kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[Nama lengkap] [Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)]

[Tanda tangan] [Tanda tangan]

Dalam saksinya,
[Nama dan Jabatan Saksi 1] [Nama dan Jabatan Saksi 2]

[Tanda tangan] [Tanda tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri, hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian dengan aturan dan regulasi yang berlaku, jelasnya isi surat agar tidak ambigu, serta memperhatikan hak dan kewajiban yang diatur dalam surat tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri, hal yang harus dihindari adalah adanya kesalahan penulisan, penggunaan kalimat ambigu, dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, agar surat tersebut dapat menjadi rujukan yang jelas dan menjamin kepastian hukum.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  2. Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia)
  3. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian (Babinkum Polri)
  4. Akademi Kepolisian (Akpol)
  5. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)