Cari
Surat Perjanjian Jual Beli Motor adalah dokumen yang dibuat antara penjual dan pembeli sebagai bukti legal dan kesepakatan dalam proses transaksi jual beli motor, yang memuat detail mengenai kondisi, harga, pembayaran, dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
[Tanggal]
[Alamat pembeli]
Kepada,
[Alamat penjual]
Perihal: Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Dengan ini kami, penjual yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Nomor Telepon:
Dan kami, pembeli yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Nomor Telepon:
Menyatakan dengan penuh kesadaran dan sepakat untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama Motor:
2. Nomor Polisi:
3. Tahun Pembuatan:
4. Warna:
5. Nomor Rangka:
6. Nomor Mesin:
7. Harga Jual:
Kami menyatakan bahwa sepeda motor yang akan dibeli adalah dalam kondisi baik dan tidak dalam sengketa atau dicatat hilang/curian. Penjual juga menjamin kelengkapan dokumen dan surat-surat yang diperlukan untuk kepemilikan sah terhadap sepeda motor tersebut.
Pembeli setuju untuk membayar harga jual secara tunai kepada penjual pada tanggal penyerahan sepeda motor ini.
Surat perjanjian ini merupakan kesepakatan dan komitmen yang sah antara penjual dan pembeli yang dengan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksepakatan yang muncul, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai keputusan yang baik bagi kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya sebagai bukti kesepakatan bersama. Surat perjanjian ini berlaku sebagai bukti sah dan mengikat para pihak yang bersangkutan.
Best regards,
[Nama penjual]
[Tanda tangan penjual]
[Nama pembeli]
[Tanda tangan pembeli]
Dalam membuat Surat Perjanjian Jual Beli Motor, hal yang harus diperhatikan adalah menyebutkan identitas pihak penjual dan pembeli dengan jelas, juga mencantumkan rincian lengkap tentang motor yang akan dijual, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan kondisinya.
Dalam membuat Surat Perjanjian Jual Beli Motor, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, pengabaian detail penting seperti identitas kedua belah pihak dan karakteristik motor yang dijual, serta kurangnya klarifikasi mengenai ganti rugi dan tanggung jawab jika terjadi kerusakan atau masalah pada motor tersebut.