Cari

Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran

Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran

Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi mengenai waktu, jumlah, dan cara pembayaran yang harus dilakukan. Surat ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan setuju dengan ketentuan pembayaran yang telah disepakati.

Contoh Surat

[Logo Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[No. Telepon Perusahaan]

[Tempat, Tanggal]

Perihal: Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran

Kepada Yth,
[Nama Penerima Surat]
[Alamat Penerima Surat]

Dengan ini kami, PT [Nama Perusahaan], menyatakan kesepakatan pembayaran atas transaksi yang telah terjadi antara PT [Nama Perusahaan] dengan [Nama Penerima Surat]. Berikut ini rincian kesepakatan pembayaran tersebut :

1. Jumlah Tagihan:
- Nama Transaksi: [Nama Transaksi]
- Nominal Tagihan: [Nominal Tagihan]
- Tanggal Jatuh Tempo: [Tanggal Jatuh Tempo]

2. Metode Pembayaran:
- Jenis Pembayaran: [Metode Pembayaran yang Dipilih]
- Rincian Pembayaran: [Rincian cara pembayaran yang dipilih]

3. Periode Pelunasan:
- Tanggal Mulai: [Tanggal Mulai Pelunasan]
- Tanggal Akhir: [Tanggal Akhir Pelunasan]

4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran:
- Denda Keterlambatan: [Denda Keterlambatan yang Dikenakan]

Kami mengharapkan agar pihak [Nama Penerima Surat] dapat mematuhi kesepakatan pembayaran yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pihak [Nama Penerima Surat] setuju untuk membayar denda keterlambatan sesuai dengan yang tertera di poin keempat.

Demikian surat perjanji

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran, perlu diperhatikan isinya yang jelas dan terperinci, mencakup rincian pembayaran seperti jumlah, waktu, dan cara pembayaran, serta memiliki ketentuan yang adil dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu dan tidak jelas, serta pengabaian ulasan dan persyaratan yang penting yang dapat mempengaruhi hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Instansi terkait

  1. Kejaksaan Negeri
  2. Kantor Notaris
  3. Pengadilan Negeri
  4. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia