Cari
Surat Perjanjian Nikah Bermaterai adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah sebagai bentuk kesepakatan antara keduanya mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan yang akan dilangsungkan. Surat ini ditandatangani dan dijamin dengan materai sebagai salah satu syarat sahnya.
Surat Perjanjian Nikah Bermaterai
Pada hari ini, tanggal 15 Oktober 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Ahmad bin Ali
Alamat: Jl. Anggrek No. 10, Jakarta Barat
2. Nama: Fatimah binti Salim
Alamat: Jl. Mawar No. 5, Jakarta Barat
Dalam hal ini, setuju untuk melakukan pernikahan sesuai dengan hukum agama Islam yang berlaku di Indonesia. Kami menyatakan bahwa pernikahan ini dilakukan dengan kesepakatan dan persetujuan bersama, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Selama pernikahan berlangsung, kami berkomitmen untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri yang taat kepada Allah SWT dan melaksanakan seluruh perintah serta larangan dalam agama Islam.
Kami juga sepakat untuk saling membantu dan mendukung dalam segala aspek kehidupan, baik dalam hal penghasilan, pengeluaran, pemenuhan kebutuhan keluarga, maupun dalam membina hubungan harmonis antara suami istri.
Apabila terjadi perselisihan diantara kami, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui dialog dan musyawarah agar mencapai keputusan yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Surat perjanjian ini dibuat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan demi menjaga keberlanjutan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis.
Demikian surat perjanjian ini kami buat sebagai pedoman bagi kami berdua, tanpa ada maksud untuk mengekang atau membatasi hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh hukum yang berlaku.
Jakarta, 15 Oktober 2022
Ahmad bin Ali
(Tanda tangan)
Fatimah binti Salim
(Tanda tangan)
Dalam membuat Surat Perjanjian Nikah Bermaterai, hal yang harus diperhatikan adalah kejelasan isi perjanjian, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang pernikahan. Selain itu, juga perlu memastikan bahwa surat perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa paksaan.
Dalam membuat Surat Perjanjian Nikah Bermaterai, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau meragukan serta menghindari ketidaktahuan tentang isi dan ketentuan hukum yang berlaku terkait pernikahan.