Cari

Surat Perjanjian Over Kredit Motor adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli kendaraan roda dua yang dilakukan dengan sistem kredit, dimana pembeli mengambil kredit dari penjual untuk melunasi sisa pembayaran motor bekas yang telah berjalan.
[Nama dan Alamat Pihak Pertama]
[Nama dan Alamat Pihak Kedua]
Perihal: Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap]
[No. Telepon]
Pihak Kedua:
[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap]
[No. Telepon]
Setelah melakukan negosiasi dan pembicaraan, dengan ini kami sepakat untuk melakukan perjanjian over kredit motor dengan rincian sebagai berikut:
1. Kendaraan yang akan dijual:
- Merek/Model: [Merek dan Model Motor]
- Tahun Pembuatan: [Tahun Pembuatan]
- No. Polisi: [Nomor Polisi]
- No. Rangka: [Nomor Rangka]
- No. Mesin: [Nomor Mesin]
2. Harga jual motor yang disepakati: [Jumlah Harga Jual Motor]
3. Jumlah sisa cicilan yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga: [Jumlah Sisa Cicilan]
4. Surat-surat kendaraan yang harus diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua:
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi KTP pemilik awal
5. Pihak Pertama setuju untuk membayar jumlah sisa cicilan kepada Pihak Kedua dalam waktu [Jangka Waktu Pembayaran] sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.
6. Apabila Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang telah disepakati, maka Pihak Kedua berhak mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Surat perjanjian ini berlaku efektif setelah kedua pihak menandatanganinya.
Demikianlah surat perjanjian over kredit motor ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh kesadaran.
Hormat kami,
[Tempat, Tanggal]
Pihak Pertama,
[Nama Lengkap dan Tanda Tangan]
Pihak Kedua,
[Nama Lengkap dan Tanda Tangan]
Dalam membuat Surat Perjanjian Over Kredit Motor, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah memastikan kesepakatan tentang jumlah kredit yang akan dibayar, tenggat waktu pembayaran, dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam hal pengalihan kepemilikan kendaraan.
Dalam membuat Surat Perjanjian Over Kredit Motor, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu dan tidak jelas serta persyaratan yang merugikan salah satu pihak agar terjamin kejelasan dan keadilan dalam transaksi tersebut.