Cari
Surat Perjanjian Pelunasan Hutang adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara pemberi hutang dan penerima hutang untuk melunasi utang yang telah terjadi. Dalam surat ini akan dijelaskan jumlah utang yang harus dibayarkan, jangka waktu pembayaran, dan syarat-syarat lainnya yang relevan dengan pengembalian hutang tersebut.
[Logo Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]
[Nama Penerima]
[Alamat Penerima]
Perihal: Surat Perjanjian Pelunasan Hutang
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya hutang yang masih belum dilunasi antara pihak kami, [Nama Perusahaan], dengan pihak Anda, [Nama Penerima], kami dengan ini bermaksud untuk menyepakati pelunasan hutang tersebut.
Adapun jumlah hutang yang masih harus dilunasi adalah sebesar [Jumlah Hutang] (dalam kata-kata: [Jumlah Hutang dalam Huruf]), yang berasal dari transaksi [Penyebab Hutang].
Dalam rangka melunasi hutang tersebut, kami, [Nama Perusahaan], berjanji untuk melakukan pembayaran penuh atas jumlah yang terhutang dalam waktu [Jangka Waktu Pelunasan], yaitu [Tanggal Pelunasan]. Pembayaran akan dilakukan dengan metode [Metode Pembayaran].
Sementara itu, pihak Anda, [Nama Penerima], menyatakan setuju untuk menerima pembayaran tersebut sebagai pelunasan hutang sepenuhnya dan tidak akan melakukan tuntutan atau klaim lebih lanjut atas hutang tersebut setelah pelunasan dilakukan.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan kesepahaman antara pihak kami, [Nama Perusahaan], dan pihak Anda, [Nama Penerima]. Segala bentuk perubahan atau persetujuan tambahan harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan Perusahaan]
Disetujui oleh,
[Nama Penerima]
[Tanda Tangan Penerima]
Dalam membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang, hal yang harus diperhatikan adalah menjelaskan secara jelas jumlah hutang yang harus dilunasi, tanggal jatuh tempo pembayaran, serta konsekuensi jika tidak dilunasi tepat waktu.
Dalam membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang, perlu dihindari penggunaan istilah yang ambigu atau tidak jelas, pengabaian informasi penting, dan ketidaktelitian dalam merumuskan ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak.