Cari

Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan

Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan

Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, di mana penerima pinjaman menyepakati untuk melunasi hutangnya dengan memberikan jaminan yang telah disepakati sebelumnya.

Contoh Surat

Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan

No: SPH/2022/001
Hal: Pelunasan Hutang

Pada hari ini, Sabtu tanggal 16 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama:
Nama: Andi Firmansyah
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Barat
NIK: 1234567890

2. Pihak Kedua:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Sudirman No. 15, Jakarta Selatan
NIK: 0987654321

Dalam hal ini, Pihak Pertama telah memberikan pinjaman sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua pada tanggal 1 Januari 2022. Hutang tersebut jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2022.

Pihak Kedua, pada saat ini dengan sukarela dan sepenuh hati, setuju untuk melunasi seluruh hutang tersebut kepada Pihak Pertama. Sebagai jaminan pelunasan hutang, Pihak Kedua menyerahkan:
- Sertifikat rumah tanah dengan nomor seri 12345678, luas tanah 100 m^2, yang terletak di Jl. Sudirman No. 15, Jakarta Selatan.

Pelunasan hutang ini sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) harus dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Apabila Pihak Kedua tidak melunasi hutang sesuai dengan perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak menggunakan jaminan yang telah diberikan untuk melunasi hutang tersebut.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Andi Firmansyah Budi Santoso

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan, hal yang perlu diperhatikan adalah menguasai informasi terkait jumlah hutang yang harus dilunasi, jaminan yang akan digunakan untuk melunasi hutang, serta persyaratan dan konsekuensi yang berlaku jika terjadi wanprestasi dalam pelunasan hutang tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara pihak pemberi hutang dan pihak penerima hutang. Selain itu, juga perlu dihindari pengabaian terhadap persyaratan hukum yang berlaku agar Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan ini sah dan menjamin hak kedua belah pihak.

Instansi terkait

  1. Kantor Notaris
  2. Pengadilan Negeri
  3. Direktorat Jenderal Pajak
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Kredit