Cari

Contoh Surat Perjanjian Pernikahan

Contoh Surat Perjanjian Pernikahan

Surat Perjanjian Pernikahan adalah dokumen resmi yang diatur oleh hukum, yang berisi kesepakatan antara pasangan yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Kepada,
[Yth. Calon Pasangan]
[Alamat Calon Pasangan]

Perihal: Surat Perjanjian Pernikahan

Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Lengkap Pria], lahir pada [Tanggal Lahir Pria], berdomisili di [Alamat Lengkap Pria], selanjutnya disebut Pihak Pertama,
2. [Nama Lengkap Wanita], lahir pada [Tanggal Lahir Wanita], berdomisili di [Alamat Lengkap Wanita], selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kami sepakat untuk menjalani ikrar pernikahan pada tanggal [Tanggal Pernikahan] dan dengan ini menyusun Surat Perjanjian Pernikahan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Harta Benda:
a. Tiap-tiap Pihak akan mempertahankan hak kepemilikan harta benda yang dimiliki secara individu sebelum pernikahan.
b. Setiap harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan menjadi milik bersama, kecuali jika ada perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya.

2. Pembagian Harta Benda dalam Kasus Perceraian:
a. Apabila terjadi perceraian, maka pembagian harta benda akan dilakukan secara adil dan sepakat.
b. Terjadi perpisahan atau perceraian, masing-masing pihak berhak atas harta benda individual yang dimiliki sebelum dan selama pernikahan.

3. Kendali Keuangan:
a. Kami sepakat untuk menjalani kehidupan keuangan yang terpisah dan masing-masing bertanggung jawab atas pengaturan keuangan pribadi.
b. Kami akan saling mendukung dan berkomunikasi dalam pengelolaan keuangan keluarga dengan pembuatan anggaran dan perencanaan keuangan yang matang.

Dalam hal terdapat perubahan terkait ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian Pernikahan ini, maka perubahan itu harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Pernikahan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan kesepakatan bersama. Surat ini dianggap sebagai bukti sah atas perjanjian kami dan menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Hormat kami,

[Nama Lengkap Pria] [Nama Lengkap Wanita]
Pihak Pertama Pihak Kedua

Harus diperhatikan

Ketika membuat surat perjanjian pernikahan, penting untuk memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, menyertakan semua aspek penting terkait hak dan kewajiban pasangan, serta melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan dokumen tersebut sah dan berlaku.

Harus dihindari

Ketika membuat Surat Perjanjian Pernikahan, hal yang perlu dihindari adalah tidak menyertakan semua rincian dan persyaratan yang jelas, serta tidak mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak secara adil.

Instansi terkait

  1. Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Pengadilan Agama
  3. Kementerian Agama (Kemenag)
  4. Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil)
  5. Notaris