Cari

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah

Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah adalah perjanjian tertulis antara pemilik tanah dengan pihak lain yang memberikan izin untuk menggunakan tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan tertentu, tanpa berarti pemindahan kepemilikan tanah.

Contoh Surat

[Nama Alamat Pengirim]
[No. Telepon]
[Tanggal]

[Alamat Penerima Surat]

Perihal: Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah

Yang bertandatangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
[Nama Lengkap]
[Alamat]
[No. KTP]

Pihak Kedua:
[Nama Lengkap]
[Alamat]
[No. KTP]

Dalam hal ini, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian pinjam pakai tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama setuju untuk memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menggunakan tanah seluas [jumlah] meter persegi yang berlokasi di [alamat tanah] dengan jangka waktu [waktu] terhitung mulai tanggal [tanggal].
2. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan memelihara tanah tersebut dengan baik serta mengembalikannya dalam kondisi yang sama saat diterima.
3. Pihak Pertama dalam hal ini tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan pada tanah selama penggunaan oleh Pihak Kedua.
4. Pihak Kedua dilarang untuk melakukan penggalian atau perubahan struktural apapun pada tanah tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
5. Pihak Kedua diharapkan untuk membayar biaya yang terkait dengan penggunaan tanah tersebut yang telah disepakati antara kedua belah pihak sebesar [jumlah uang] setiap bulan.
6. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian ini, baik oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, maka dapat mengakibatkan pembatalan perjanjian secara sepihak.

Demikianlah surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya, sebagai bentuk kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Surat ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dijadikan bukti hukum yang sah.

Pihak Pertama,

[Nama Lengkap Pihak Pertama]

Pihak Kedua,

[Nama Lengkap Pihak Kedua]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah, perhatikanlah kesepakatan mengenai lokasi, waktu pinjam pakai, dan kondisi serta tanggung jawab pihak yang meminjam serta pihak yang meminjamkan tanah tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, serta ketidakjelasan dalam klausul-klausul mengenai durasi, tata cara penggunaan, dan pembebasan tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama periode pinjam pakai.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  5. Pengadilan Negeri