Cari

Contoh Surat Perjanjian Uang

Contoh Surat Perjanjian Uang

Surat Perjanjian Uang adalah dokumen yang dibuat untuk menjelaskan kesepakatan antara dua belah pihak terkait penggunaan dan pemberian pinjaman uang dengan kondisi dan persyaratan yang telah disepakati bersama.

Contoh Surat

Surat Perjanjian

Nomor : ______
Lampiran : -
Tanggal : ______

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ______
Alamat : ______
Pekerjaan : ______

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

Dan,

Nama : ______
Alamat : ______
Pekerjaan : ______

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk melakukan perjanjian sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan sejumlah uang sebesar ______ (______) kepada PIHAK KEDUA.

2. Uang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan secara tunai pada tanggal ______ di alamat PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa uang yang diterima sesuai dengan perjanjian ini akan digunakan untuk keperluan ______.

4. PIHAK KEDUA setuju untuk melunasi kembali uang yang diterima sesuai dengan perjanjian ini dalam waktu ______ (______) dengan cara ______.

5. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi uang sesuai dengan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi berupa penalti sebesar ______ (______) per hari dari jumlah uang yang belum dilunasi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

______ ______
(Nama dan Tanda tangan) (Nama dan Tanda tangan)

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Uang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti mencantumkan jumlah uang secara jelas, menyebutkan tujuan penggunaan uang, dan menetapkan tanggal pengembalian uang.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Uang, ada beberapa hal yang perlu dihindari, seperti menggunakan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, tidak mencantumkan semua hal yang relevan serta tidak menjelaskan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Instansi terkait

  1. Kementerian Keuangan
  2. Direktorat Jenderal Pajak
  3. Otoritas Jasa Keuangan
  4. Bank Indonesia
  5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)