Cari

Contoh Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR)

Contoh Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR)

Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah surat yang diajukan oleh karyawan kepada perusahaan tempatnya bekerja sebagai permohonan untuk menerima tunjangan dalam rangka merayakan hari raya, seperti Lebaran atau Natal. Surat ini berisi informasi tentang pengajuan THR beserta alasan-alasan yang membenarkan pemberian tunjangan tersebut kepada karyawan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Alamat Penerima]

Perihal: Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR)

Kepada Yth.,

Bapak/Ibu [Nama Pimpinan]

Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, kami sebagai karyawan [Nama Perusahaan] dengan ini mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) sebagai bentuk dukungan dan penghargaan dari perusahaan terhadap karyawan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya perusahaan dapat membantu kami dengan memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh karyawan [Nama Perusahaan] sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan ini.

Kami mengerti bahwa kondisi keuangan saat ini cukup sulit karena pandemi Covid-19, namun kami bermohon agar perusahaan tetap mempertimbangkan permohonan ini sejalan dengan kebijakan perusahaan yang selama ini memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Tanda Tangan Pengirim]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), perlu diperhatikan beberapa hal seperti mencantumkan alasan yang jelas mengapa THR diperlukan, menyebutkan jumlah yang diminta dengan rincian yang terperinci, serta menuliskan waktu dan tempat pengambilan THR yang jelas.

Harus dihindari

Dalam pembuatan Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), penting untuk menghindari penggunaan bahasa yang tidak jelas atau ambigu, serta tidak mencantumkan informasi yang relevan seperti jumlah THR yang diminta dan alasan yang mendukung permintaan tersebut.

Instansi terkait

  1. Kementerian Tenaga Kerja
  2. Kementerian Keuangan
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
  4. Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPTK)
  5. Dinas Tenaga Kerja