Cari

Contoh Surat Permohonan Izin Operasional Sekolah

Contoh Surat Permohonan Izin Operasional Sekolah

Surat Permohonan Izin Operasional Sekolah adalah dokumen resmi yang diajukan oleh pihak sekolah kepada instansi terkait untuk memperoleh izin resmi dalam melakukan kegiatan operasional dan pendidikan di sekolah tersebut. Surat ini mencakup informasi tentang pendirian sekolah, kurikulum yang akan diterapkan, fasilitas yang dimiliki, serta kompetensi tenaga pendidik yang ada di sekolah.

Contoh Surat

[Nama Sekolah]
[Alamat Sekolah]
[Tanggal]

Kepada,
Dinas Pendidikan
[Kota]
[Alamat Dinas Pendidikan]

Perihal: Permohonan Izin Operasional Sekolah

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku pengelola [Nama Sekolah], dengan ini mengajukan permohonan izin operasional sekolah kepada Dinas Pendidikan yang terhormat.

Adapun data dan dokumen yang terlampir dalam permohonan ini adalah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Izin Operasional Sekolah sesuai format yang ditentukan.
2. Dokumen pendukung seperti:
a. Akte Pendirian Sekolah
b. Izin Lingkungan Sekolah
c. Izin Bangunan dan Kepemilikan Tanah
d. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Penyakit dari Dinas Kesehatan.
e. Izin Penggunaan Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan

Kami mohon agar Dinas Pendidikan dapat meluangkan waktu untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap permohonan izin operasional ini.

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Sekolah]
[Nama Pengelola]
[Jabatan Pengelola]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan Izin Operasional Sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap, menyusun surat dengan rapi dan jelas, serta mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan Izin Operasional Sekolah, sebaiknya dihindari penggunaan kalimat yang ambigu, kurang jelas, dan terlalu panjang karena dapat membingungkan pihak yang seharusnya memberikan izin operasional.

Instansi terkait

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)