Cari

Contoh Surat Permohonan ke BPN

Contoh Surat Permohonan ke BPN

Surat Permohonan ke BPN adalah surat resmi yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai permintaan atau pengajuan terkait urusan atau layanan yang berhubungan dengan bidang pertanahan.

Contoh Surat

[Logo BPN]
Badan Pertanahan Nasional
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Jakarta

[Tempat dan Tanggal]

Kepada Yth,
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Jakarta

Perihal: Permohonan Informasi Data Pertanahan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat]
Telepon : [Nomor Telepon]
Email : [Alamat Email]

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu untuk dapat memberikan informasi data pertanahan yang terkait dengan properti yang saya miliki. Informasi yang saya butuhkan meliputi:

1. Status kepemilikan
2. Nama pemilik sebelumnya
3. Luas tanah
4. Nomor sertifikat
5. Batas-batas tanah

Saya mohon agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti dengan segera. Informasi yang diberikan akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan legal. Saya siap melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan.

Demikian permohonan ini dibuat. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan ke BPN, perlu diperhatikan untuk menyertakan data lengkap dan akurat, serta menuliskan maksud dan tujuan permohonan dengan jelas dan singkat. Selain itu, pastikan juga untuk menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar permohonan dapat diproses dengan baik oleh pihak BPN.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan ke BPN, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang tidak sopan atau kasar, serta penggunaan kata-kata yang ambigu atau tidak jelas. Selain itu, perhatikan juga tata letak surat yang rapi dan jelas agar pesan yang ingin disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh pihak BPN.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KPKNL)
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  5. Kantor Pertanahan Kecamatan