Cari

Contoh Surat Permohonan Pasang Baru Listrik

Contoh Surat Permohonan Pasang Baru Listrik

Surat permohonan pasang baru listrik adalah surat yang diajukan oleh seseorang atau perusahaan yang membutuhkan pemasangan baru untuk sambungan listrik di suatu lokasi. Surat ini berisi informasi tentang identitas pemohon dan alamat yang ingin dipasang baru serta permintaan untuk dilakukan proses pemasangan listrik oleh pihak PLN.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Kota], [Tanggal]

[Yang Menerima]
[Perusahaan Distribusi Listrik]
[Alamat Perusahaan]
[Kota]

Perihal: Permohonan Pasang Baru Listrik

Dengan hormat,

Saya, [Nama], pemilik rumah yang beralamat di [Alamat Rumah], mengajukan permohonan pasang baru listrik di rumah saya.

Berikut adalah informasi yang diperlukan:

1. Nama Pemohon: [Nama]
2. Alamat Rumah: [Alamat]
3. No. Telepon: [Nomor Telepon]
4. Keterangan Tambahan (jika ada): [Keterangan]

Saya juga menyertakan lampiran sebagai berikut:

1. Fotokopi identitas (KTP) pemohon
2. Bukti kepemilikan rumah (seperti surat tanah)

Saya mohon agar permohonan ini dapat diproses dengan segera. Jika ada informasi tambahan yang diperlukan, mohon untuk menghubungi saya melalui nomor telepon yang telah saya sertakan.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Saya berharap permohonan saya dapat segera diproses.

Hormat saya,

[Nama Pemohon]

Harus diperhatikan

Dalam membuat surat permohonan pasang baru listrik, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan informasi lengkap mengenai alamat, daya listrik yang dibutuhkan, dan alasan permohonan pasang baru tersebut. Selain itu, dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan surat izin pemilik rumah juga harus dilampirkan untuk memperlancar proses permohonan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan Pasang Baru Listrik, sebaiknya dihindari penggunaan kalimat yang terlalu panjang, penggunaan bahasa yang tidak formal, dan informasi yang tidak relevan.

Instansi terkait

  1. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)