Cari

Contoh Surat Permohonan Pengawalan Polisi

Contoh Surat Permohonan Pengawalan Polisi

Surat Permohonan Pengawalan Polisi adalah surat yang diajukan oleh seseorang atau sebuah kelompok kepada kepolisian untuk meminta pengawalan atau perlindungan dalam situasi tertentu, seperti dalam acara atau kegiatan yang dianggap memerlukan keamanan dan pengawasan khusus dari pihak kepolisian.

Contoh Surat

Jakarta, 17 Mei 2022

Kepada
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: Dian Fitriani
Alamat: Jl. Raya Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
No. Telepon: 08123456789

Dengan ini mengajukan permohonan pengawalan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk acara yang akan saya selenggarakan, yaitu:

Nama Acara: Pawai Pembukaan Pekan Olahraga Jakarta
Tempat: Jalan Protokol Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat
Tanggal: 1 Juni 2022
Waktu: Pukul 08.00 - 12.00 WIB

Pengawalan dari kepolisian sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan acara ini, mengingat akan melibatkan banyak peserta dan penonton. Saya berharap dengan adanya pengawalan, kegiatan dapat dilaksanakan dengan tertib dan aman.

Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Dian Fitriani

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan Pengawalan Polisi, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan informasi yang jelas mengenai kegiatan yang membutuhkan pengawalan serta waktu dan tempat pelaksanaannya. Selain itu, pastikan juga untuk memberikan alasan yang kuat mengapa pengawalan diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan Pengawalan Polisi, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti penggunaan bahasa yang kurang sopan, penulisan yang tidak jelas atau terlalu panjang, serta informasi yang tidak relevan atau terlalu banyak detail yang tidak penting.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) POLRI
  4. Polda pada tingkat Provinsi
  5. Kepolisian Daerah (Polres) pada tingkat Kabupaten/Kota